Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang. Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak. Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Syuriyah
Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib. Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
A’wan
Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah. Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.
Tanfidziyah